KREDIT MULTI USAHA
KREDIT MULTI USAHA
1. Pengertian Kredit Multi Usaha
Kredit Multi Usaha adalah kredit untuk usaha produktif yang diberikan kepada perorangan dengan status Pegawai Negeri Sipil Daerah Otonom yang sumber pembayaran/pengembaliannya berasal dari gaji dan penghasilan Pegawai / Debitur yang bersangkutan.
2. Ketentuan Kredit Multi Usaha
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan Usaha Produktif adalah usaha yang dapat memberikan nilai tambah dan pendapatan yang berdampak pada peningkatan daya tahan ekonomi yang semakin tangguh dalam rangka menciptakan sumber daya manusia masyarakat Nusa Tenggara Timur yang berkualitas
Sasaran
Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberian kredit usaha produktif kepada Keluarga Para Pegawai Negeri Sipil Otonom yang pembayaran gajinya melalui PT.Bank NTT.
Persyaratan Umum
2.3.1. Umur calon debitur pada waktu jatuh tempo kredit tidak melebihi masa persiapan pensiun.
2.3.2. Mempunyai kegiatan usaha ekonomi produktif yang dikelola baik oleh dirinya sendiri maupun keluarganya ( Suami / Istri /Orangtua Kandung / Mertua ).
2.3.3. Gaji dibayarkan melalui Bank NTT dan memiliki rekening tabungan untuk mendukung pembayaran kewajiban atas kreditnya.
2.3.4. Usaha produktif dibuktikan dengan ijin usaha atau ijin-ijin lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, minimal ada surat keterangan usaha dari Lurah / Kepala Desa setempat.
2.3.5. Tidak mempunyai tunggakan kredit pada bank lain.
2.4. Persyaratan khusus
Calon debitur mengajukan permohonan kredit sesuai dengan formulir permohonan yang telah disiapkan oleh Bank dengan melampirkan :
2.4.1 Foto copy KTP calon debitur dan wajib menunjukan KTP asli saat
penandatangan Akad Kredit.
2.4.2 Foto copy KTP Suami dan Istri bagi calon debitur yang sudah
menikah dan wajib menunjukan KTP asli saat penandatangan Akad
Kredit.
2.4.3 Foto copy SK Pengangkatan Sebagai Pegawai 80 %.
2.4.4 Foto copy SK Pengangkatan Sebagai Pegawai 100 %.
2.4.5 Asli SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
2.4.6 Foto copy Karpeg.
2.4.7 Foto copy Kartu Keluarga.
2.4.8 Foto copy Akta Perkawinan.
2.4.9 Daftar gaji kolektif dan rincian pembayaran gaji yang disahkan oleh pejabat berwenang
2.4.10 Pas Photo berwarna Suami/Istri ukuran 3 x 4 cm masing-masing lembar.
2.4.11 Foto copy NPWP
Plafond kredit.
Plafond kredit minimum Rp.5.000.000,- ( Lima juta rupiah) dengan ketentuan tidak melampaui batas maksimum pemotongan penghasilan setiap bulan Jumlah potongan / angsuran kredit ( pokok + bunga ) perbulan ditetapkan setinggi – tingginya 75% dari penghasilan bersih pegawai yang bersangkutan dapat ditambah dengan penghasilan bersih istri / suami dan penghasilan lainnya tetapi tidak boleh melampaui gaji bersih pegawai.
Jumlah potongan maksimum tersebut sudah termasuk Kredit Multiguna/Sekawan yang sedang/akan dinikmati.
Catatan :
- Keterangan lengkap Hubungi Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu PT Bank NTT terdekat.
- Syarat, Ketentuan dan Plafond kredit sewaktu - waktu dapat berubah sesuai perubahan kebijakan kredit MULTI USAHA