• L
  • O
  • A
  • D
  • I
  • N
  • G
Tutup
Mau Cari Apa Hari ini
Bantuan & FAQ
Pusat Panggilan BANK NTT 14013.
Pengaduannasabah.bntt@gmail.com
Menyediakan kemudahan bagi Nasabah Bank NTT dengan informasi - informasi penting sebagai berikut:

CALL CENTER BANK NTT 14013 & 08113814013 

pengaduannasabah@bpdntt.co.id

Menyediakan kemudahan bagi Nasabah Bank NTT dengan informasi - informasi penting sebagai berikut:

  1. Informasi Saldo
  2. Informasi Produk
  3. Informasi Lokasi dan Data Jaringan Kantor
  4. Data Mutasi 5 Transaksi Terkahir
  5. Blokir Kartu ATM
  6. Penyampaian Keluhan Nasabah

Bahwa pengaduan nasabah bersifat 24jam dengan menghubungi Nomor 14013 & 08113814013 (Bisa Melalui Whatsapp Chating)

ATM Bank NTT

Layanan ATM Bank NTT (Anjungan Tunai Mandiri) siap melayani anda selama 24 jam, untuk melakukan berbagai transaksi perbankan yang meliputi  penarikan tunai, pengecekan / inquiry saldo rekening tabungan, transfer non tunai dan melakukan berbagai pembelian dan pembayaran tagihan tanpa harus datang langsung ke Kantor Cabang Bank NTT dan tidak terbatas waktu pelayanan. Alat bertransaksi melalui ATM adalah kartu ATM Silver (limit penarikan Rp5.000.000,- transfer Rp10.000.000,-) dan kartu ATM Gold (limit penarikan dan transfer Rp25.000.000,-) dengan masing - masing kriteria bertransaksi.

Manfaat penggunaan ATM Bank NTT

  • Dapat menarik uang tunai 24 jam, tanpa batas waktu hari kerja dan hari libur.
  • Bebas Antrian yang panjang.
  • Selain melakukan penarikan, anda juga dapat melihat saldo dan transfer dana.
  • Menghemat waktu tanpa menggunakan prosedur administrasi.
  • Terdapat di seluruh wilayah Provinsi, Kota dan Kabupaten Seluruh NTT.

Pengguna ATM Bank NTT

    • Seluruh Nasaban Bank NTT yang memiliki Kartu ATM Silver dan Kartu ATM Gold dan Non Nasabah Bank NTT yang memiliki Kartu ATM / Kartu Debit Bank lain dengan jaringan ATM Bersama.

Keamanan Bertransaksi dengan ATM Bank NTT

  • Kode PIN ATM adalah milik pribadi dan tanggung jawab kerahasiaan Nasabah, untuk itu kartu ATM wajib disimpan dengan aman. Pegawai Bank NTT tidak pernah meminta Kode PIN ATM Nasabah dalam kondisi apapun.
  • Saat melakukan pengetikan kode PIN untuk transaksi kartu ATM, tutupi tangan anda sehingga kode PIN tidak dapat dicuri oleh orang lain.
  • Demi keamanan lakukan penggantian Kode PIN ATM anda secara berkala.
  • Waspadai berbagai modus penipuan yang mengharuskan nasabah melakukan transaksi melalui ATM Bank NTT.
  • Lepaskan perangkat seperti Topi, Helm, dan benda apapun yang menutupi wajah pada saat memasuki ruang ATM.
  • Bila terjadi permasalahan teknis pada Mesin ATM segera hubungi Call Center Bank NTT 14013 atau kantor cabang terdekat.

SYARAT DAN KETENTUAN APLIKASI bankNTT SMS Banking

Deskripsi

Memudahkan transaksi perbankan Anda kapan dan dimana saja hanya dengan menggunakan selular Anda dapat menikmati fasilitas bankNTT SMS Banking. bankNTT SMS Banking adalah aplikasi yang di desain menggunakan perintah plain text  SMS dalam bentuk menu untuk platform IOS, Blackberry, dan Android. Dengan  aplikasi bankNTT SMS Banking memungkinkan Anda melakukan setiap transaksi hanya dengan memilih menu transaksi seperti isi ulang pulsa elektronik selular, pembayaran tagihan, transfer antar rekening bankNTT dan ATM Bersama.

Untuk menggunakan aplikasi ini, Anda harus terdaftar dalam layanan ini dengan melakukan registrasi. Anda hanya dapat melakukan proses registrasi melalui ATM bankNTT atau Kantor Layanan  bankNTT terdekat.

Sebagai pengguna terdaftar Anda dapat melakukan transaksi antara lain :

1.       Informasi Saldo

2.       Transfer antar rekening bankNTT dan ATM Bersama

3.       Pembelian pulsa elektronik selular

4.       Pembelian voucher PLN Prepaid

5.       Pembayaran tagihan Kartu Halo, telpon rumah, TV Berlangganan, dll

Ketentuan Penggunaan bankNTT SMS Banking

Nasabah dapat menggunakan layanan bankNTT SMS Banking untuk memperoleh informasi dan atau melakukan transaksi perbankan sesuai dengan ketentuan sebagai beriukut :

1.       Aplikasi bankNTT SMS Banking dapat diaktifkan setelah Nasabah menginput PIN transaksi pada saat pertama kali yang diperoleh pada saat registrasi.

2.       Apabila dalam jangka waktu beberapa saat Nasabah tidak melakukan transaksi apapun maka aplikasi akan log out secara otomatis dan kembali ke menu login aplikasi.

3.       Pada saat melakukan transaksi perbankan dengan menggunakan bankNTT SMS Banking, Nasabah wajib :

a.       Memastikan kelengkapan dan kebenaran data transaksi yang dicantumkan sebelum proses transaksi dilanjutkan.

b.      Segala konsekuensi yang timbul dari kelalaian ataupun kekeliruan Nasabah dalam bertransaksi menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

4.       Setiap instruksi yang diberikan Nasabah melalui layanan aplikasi bankNTT SMS Banking tidak dapat dibatalkan apabila telah dikonfirmasi atau diproses.

5.       Setiap perintah yang telah diberikan Nasabah menurut Syarat & Ketentuan layanan ini merupakan bukti yang sah, kecuali dapat dibuktikan sebaiknya dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti keabsahan dari transaksi dimaskud.

6.       Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah Nasabah, apabila :

a.       Saldo rekening Nasabah tidak mencukupi untuk melakukan proses transaksi perbankan dimaksud.

b.      Terdapat indikasi adanya tindak pidana dari rekening Nasabah yang digunakan dalam layanan ini.

7.       Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat dari penyalahgunaan bankNTT SMS Banking merupakan tanggungjawab Nasabah sepenuhnya dan membebaskan Bank dari segala tuntutan dalam bentuk apapun yang timbul dari pihak manapun.

8.       Sebagai bukti pelaksanaan transaksi, Nasabah mendapatkan bukti transaksi melalui notifikasi sms sepanjang kotak pesan selular milik Nasabah menerima pesan masuk ataupun tidak mengalami gangguan jaringan.

9.       Biaya layanan bankNTT SMS Banking terdiri atas biaya sms yang ditetapkan oleh penyedia layanan jaringan/telekomunikasi selular untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, termasuk apabila transaksi tersebut tidak berhasil dilaksanakan oleh Bank serta fee transaksi yang dikenakan oleh penyedia jasa layanan adalah beban Nasabah.

PIN dan Password Aplikasi bankNTT SMS Banking

1.       Nasabah wajib mengamankan password aplikasi dan PIN yang dimilikinya. Dalam kaitan tersebut Nasabah tidak diperkenankan :

a.       Memberitahukan password dan PIN kepada orang lain

b.      Menyimpan password dan PIN dalam memori  selular atau sarana penyimpanan lain yang memungkinkan diketahui orang lain.

c.       Nasabah diwajibkan mengganti password dan PIN aplikasi bankNTT SMS Banking secara berkala.

2.       Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat penyalahgunaan password dan PIN aplikasi bankNTT SMS Banking merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan dengan ini Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan yang akan timbul dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.

3.       Apabila Nasabah salah memasukkan password dan PIN aplikasi bankNTT SMS Banking dikarenakan lupa, diwajibkan untuk menghapus aplikasi dan mengunduh aplikasi bankNTT SMS Banking dari market atau store yang tersedia dalam selular Nasabah.

Penghentian Akses Layanan bankNTT SMS Banking

1.       Layanan bankNTT SMS Banking akan diberhentikan oleh Bank apabila :

a.       Terdapat permintaan tertulis dari Nasabah untuk meghentikan layanan.

b.      Terjadi penggantian nomor selular yang telah terdaftar dan hal tersebut sudah diberitahukan kepada Bank dan secara tertulis meminta untuk menghentikan layanan bankNTT SMS Banking.

c.       Nasabah menutup rekening yang telah didaftarkan untuk melakukan transaksi bankNTT SMS Banking

d.      Diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau keputusan pengadilan.

2.       Untuk mengaktifkan kembali layanan bankNTT SMS Banking , Nasabah harus melakukan resgistrasi kembali via ATM bankNTT dan menghubungi Kantor Layanan bankNTT terdekat, serta mengunduh ulang aplikasi bankNTT SMS Banking.

Lain-lain

1.       Bukti transaksi dapat dicetak dalam rekening koran atau buku tabungan.

2.       Untuk permasalahan yang berkaitan dengan nomor selular, jaringan selular, tagihan biaya SMS, Nasabah langsung menghubungi operator penyedia layanan jaringan/telekomunikasi selular yang bersangkutan.

3.       Untuk layanan transaksi dalam bankNTT SMS Banking, Nasabah dapat menghubungi Halo Bank NTT 14013 atau mengunjungi Kantor Layanan bankNTT terdekat.

4.       Bank dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini sesuai kebutuhan. Perubahan tersebut akan mengikat Nasabah cukup dengan pemberitahuan menurut ketentuan yang berlaku di Bank.

5.       Nasabah tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Bank.

6.       Segala kuasa baik yang diberikan terkait dengan layanan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berkahir selama Nasabah masih memanfaatkan layanan bankNTT SMS Banking atau masih terdapat kewajiban lain dari Nasabah kepada Bank.

7.       Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atas kemampuan Bank seperti gangguan virus computer, web browser, system atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi atau kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.

SYARAT DAN KETENTUAN APLIKASI bankNTT Mobile Banking

Deskripsi

Memudahkan transaksi perbankan Anda kapan dan dimana saja hanya dengan menggunakan selular Anda dapat menikmati fasilitas bankNTT Mobile Banking. bankNTT Mobile Banking adalah aplikasi yang di desain dengan menggunakan layanan data dari operator yang digunakan di selular Anda untuk melakukan transaksi perbankan dalam bentuk menu untuk platform IOS, Blackberry, dan Android. Dengan  aplikasi bankNTT Mobile Banking memungkinkan Anda melakukan setiap transaksi hanya dengan memilih menu transaksi seperti isi ulang pulsa elektronik selular, pembayaran tagihan, transfer antar rekening bankNTT dan ATM Bersama.

Untuk menggunakan aplikasi ini, Anda harus terdaftar dalam layanan ini dengan melakukan registrasi. Anda hanya dapat melakukan proses registrasi melalui ATM bankNTT atau Kantor Layanan  bankNTT terdekat.

Sebagai pengguna terdaftar Anda dapat melakukan transaksi antara lain :

1.       Informasi Saldo

2.       Transfer antar rekening bankNTT dan ATM Bersama

3.       Pembelian pulsa elektronik selular

4.       Pembelian voucher PLN Prepaid

5.       Pembayaran tagihan Kartu Halo, telpon rumah, TV Berlangganan, dll

Ketentuan Penggunaan bankNTT Mobile Banking

Nasabah dapat menggunakan layanan bankNTT Mobile Banking untuk memperoleh informasi dan atau melakukan transaksi perbankan sesuai dengan ketentuan sebagai beriukut :

1.       Aplikasi bankNTT Mobile Banking dapat diaktifkan setelah Nasabah menginput PIN transaksi pada saat pertama kali yang diperoleh pada saat registrasi.

2.       Apabila dalam jangka waktu beberapa saat Nasabah tidak melakukan transaksi apapun maka aplikasi akan log out secara otomatis dan kembali ke menu login aplikasi.

3.       Pada saat melakukan transaksi perbankan dengan menggunakan bankNTT Mobile Banking, Nasabah wajib :

a.       Memastikan kelengkapan dan kebenaran data transaksi yang dicantumkan sebelum proses transaksi dilanjutkan.

b.      Segala konsekuensi yang timbul dari kelalaian ataupun kekeliruan Nasabah dalam bertransaksi menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

4.       Setiap instruksi yang diberikan Nasabah melalui layanan aplikasi bankNTT Mobile Banking tidak dapat dibatalkan apabila telah dikonfirmasi atau diproses.

5.       Setiap perintah yang telah diberikan Nasabah menurut Syarat & Ketentuan layanan ini merupakan bukti yang sah, kecuali dapat dibuktikan sebaiknya dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti keabsahan dari transaksi dimaskud.

6.       Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah Nasabah, apabila :

a.       Saldo rekening Nasabah tidak mencukupi untuk melakukan proses transaksi perbankan dimaksud.

b.      Terdapat indikasi adanya tindak pidana dari rekening Nasabah yang digunakan dalam layanan ini.

7.       Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat dari penyalahgunaan bankNTT Mobile Banking merupakan tanggungjawab Nasabah sepenuhnya dan membebaskan Bank dari segala tuntutan dalam bentuk apapun yang timbul dari pihak manapun.

8.       Sebagai bukti pelaksanaan transaksi, Nasabah mendapatkan bukti transaksi yang tersimpan pada inbox transaksi di aplikasi bankNTT Mobile Banking.

PIN dan Password Aplikasi bankNTT Mobile Banking

1.       Nasabah wajib mengamankan password aplikasi dan PIN yang dimilikinya. Dalam kaitan tersebut Nasabah tidak diperkenankan :

a.       Memberitahukan password dan PIN kepada orang lain

b.      Menyimpan password dan PIN dalam memori  selular atau sarana penyimpanan lain yang memungkinkan diketahui orang lain.

c.       Nasabah diwajibkan mengganti password dan PIN aplikasi bankNTT Mobile Banking secara berkala.

2.       Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat penyalahgunaan password dan PIN aplikasi bankNTT Mobile Banking merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan dengan ini Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan yang akan timbul dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.

3.       Apabila Nasabah salah memasukkan password dan PIN aplikasi bankNTT Mobile Banking dikarenakan lupa, diwajibkan untuk menghapus aplikasi dan mengunduh aplikasi bankNTT Mobile Banking dari market atau store yang tersedia dalam selular Nasabah.

Penghentian Akses Layanan bankNTT Mobile Banking

1.       Layanan bankNTT Mobile Banking akan diberhentikan oleh Bank apabila :

a.       Terdapat permintaan tertulis dari Nasabah untuk meghentikan layanan.

b.      Terjadi penggantian nomor selular yang telah terdaftar dan hal tersebut sudah diberitahukan kepada Bank dan secara tertulis meminta untuk menghentikan layanan bankNTT Mobile Banking.

c.       Nasabah menutup rekening yang telah didaftarkan untuk melakukan transaksi bankNTT Mobile Banking

d.      Diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau keputusan pengadilan.

2.       Untuk mengaktifkan kembali layanan bankNTT Mobile Banking , Nasabah harus melakukan resgistrasi kembali via ATM bankNTT dan menghubungi Kantor Layanan bankNTT terdekat, serta mengunduh ulang aplikasi bankNTT Mobile Banking.

Lain-lain

1.       Bukti transaksi dapat dicetak dalam rekening koran atau buku tabungan.

2.       Untuk layanan transaksi dalam bankNTT Mobile Banking, Nasabah dapat menghubungi Halo Bank NTT 14013 atau mengunjungi Kantor Layanan bankNTT terdekat.

3.       Bank dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini sesuai kebutuhan. Perubahan tersebut akan mengikat Nasabah cukup dengan pemberitahuan menurut ketentuan yang berlaku di Bank.

4.       Nasabah tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Bank.

5.       Segala kuasa baik yang diberikan terkait dengan layanan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berkahir selama Nasabah masih memanfaatkan layanan bankNTT Mobile Banking atau masih terdapat kewajiban lain dari Nasabah kepada Bank.

6.       Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atas kemampuan Bank seperti gangguan virus computer, web browser, system atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi atau kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.

Bersama ini disampaikan Whistle Blowing System PT Bank NTT sebagai media pengaduan pelanggaran yang dapat diakses atau disampaikan oleh masyarakat / nasabah  melalui alamat pengaduan sebagai berikut :

 

Alamat Email                  :    wbs @bpdntt.co.id

Alamat surat menyurat :  Direktur Utama PT Bank Pembangunan

                                             Daerah Nusa  Tenggara Timur 

                                             cc. Divisi Pengawasan & SKAI

                                             Jl. W.J Lalamentik No.102 Kupang NTT

Hotline Number             :    0380 - 840555 (ext. 307, 308 dan 309) dan

                                             08113835187

Nomor Faximile              :   (0380) 840570

ALAMAT E-MAIL DAN NO. HP PELAPORAN ANTI GRATIFIKASI BANK NTT

Dalam rangka Pengendalian Gratifikasi, maka berikut ini merupakan alamat E-Mail dan No. HP Unit Pengendalian Gratifikasi Bank NTT

wbsantigratifikasi@bpdntt.co.id dan No Hp : 08113835324

Demikian Penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

LAYANAN ANTI GRATIFIKASI

File Download

Bank NTT Anti Gratifikasi


B PUNG MOBILE

File Download : Penjelasan B PUNG MOBILE

download aplikasi : Aplikasi 


Apa itu Internet Banking Business Bank NTT ?

Internet Banking Business (IBB) Bank NTT adalah Layanan Internet Banking Bank NTT yang diperuntukkan untuk nasabah perusahaan yang dapat diakses langsung oleh pelanggan melalui web browser dengan mengirimkan perintah perbankan menggunakan media jaringan internet.

Bagaimana cara saya dapat mendaftar layanan fasilitas Internet Banking Business ?

Nasabah dapat melakukan pendaftaran pada kantor cabang/kantor cabang pembantu/kantor fungsional Bank NTT Terdekat.

  • Nasabah harus memiliki nomor rekening utama yang terdaftar pada sistem core banking Bank NTT
  • Nasabah mengisi dan menandatangani formulir registrasi fasilitas Internet Banking Business Bank NTT yang diperoleh di kantor operasional Bank NTT.
  • Nasabah yang mendaftarkan pengguna IBB Bank NTT Wajib memiliki e-mail personal dan nomor telpon genggam.
  • Nasabah yang telah memenuhi syarat ketentuan maka Bank NTT akan memberikan akses user sesuai permintaan dan Hard Token
  • Nasabah yang telah dilakukan registrasi oleh pihak Bank NTT dapat mengakses layanan Internet Banking Business dengan alamat https://ibank.bpdntt.co.id/ibb/login dan dilanjutkan dengan memasukan corporate ID, Username dan password.

Apa itu Hard Token IBB Bank NTT?

Hard Token adalah alat yang dapat menghasilkan Kode Rahasia Token yang dapat berupa challenge response maupun One Time Password  (OTP) sesuai dengan instruksi  yang dimasukan pada perangkat token.

Bagaimana cara mengakses layanan Internet Banking Business Bank NTT

Anda dapat mengunjungi situs layanan IBB Bank NTT dengan alamat alamat https://ibank.bpdntt.co.id/ibb/

Siapa saja yang dapat menggunakan layanan Internet Banking Business Bank NTT ?

Nasabah yang dapat menggunakan layanan Internet Banking Business Bank NTT adalah nasabah perusahaan yang memiliki rekening giro perusahaan di Bank NTT.

Fitur apa saja yang dapat dilakukan di Internet Banking Business Bank NTT?

A. PORTOFOLIO REKENING

Berfungsi untuk melihat informasi portofolio seluruh rekening yang terafiliasi dengan 1 CIF.

• Portofolio Giro

• Portofolio Loan

• Portofolio Deposito

• Portofolio Rekening

B. TRANSFER DANA

• Transfer realtime

• Transfer terjadwal (setiap hari apa, setiap tanggal berapa dan periodik)

C. TRANSFER BATCH

• Digunakan untuk mentransfer sejumlah dana ke 1 atau lebih rekening sekaligus

D. PAYROLL

Payroll ke rekening Bank NTT

E. ACCOUNT SWEEPING

Sweep In

Digunakan untuk transaksi menarik dana dari 1 atau lebih rekening yang ditujukan ke 1 rekening dengan menyisakan dana tertentu di rekening asal

Sweep Out

Digunakan untuk transaksi mentransfer dana dari 1 rekening ke 1 atau lebih rekening

Sweep Balance

Digunakan untuk me-maintain saldo sejumlah tertentu dari 1 rekening dengan cara menarik dana dari 1 atau lebih rekening yang terdaftar

F. VIRTUAL ACCOUNT

VA terdapat beberapa jenis :.

VA Statis adalah jenis virtual account dengan nominal pembayaran tetap. VA dinamis adalah jenis virtual account dengan nominal pembayaran bebas.

VA Host to Host adalah jenis pembayaran virtual account yang terintegrasi dengan sistem pihak ke 2 (sekolahan, e-commerce, dll).

Multi prefix adalah dalam satu akun IBB, korporasi dapat memiliki lebih dari satu prefix.

Bagaimana bila user ID saya terblokir?

User ID nasabah akan terblokir apabila nasabah perusahaan salah memasukan password sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut dan nasabah salah memasukan  soft token sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut. Nasabah diminta untuk menghubungi hotline 24 jam Call Center Halo BANK NTT 14013 & 08113814013

Bagaimana cara berhenti menggunakan fasilitas IBB?

  • Nasabah melakukan permintaan penutupan fasilitas internet Banking Business pada kantor Bank NTT dimana nasabah melakukan pendaftaran layanan Internet Banking Business Bank NTT.
  • Staf customer service kantor operasional Bank NTT akan memberikan dokumen formulir penutupan fasilitas Internet Banking Business Bank NTT untuk dilengkapi.

Apa yang dilakukan apabila pada saat bertransaksi terjadi masalah?

Nasabah dapat menghubungi hotline 24 jam Call Center Halo BANK NTT 14013 & 08113814013.

Bagaimana bila hard token yang saya miliki mengalami kerusakan/hilang.

Nasabah bisa datang ke kantor operasional Bank NTT dimana fasilitas Internet Banking Business Bank NTT didaftarkan untuk  permohonan pergantian hardtoken dengan dikenakan biaya sesuai ketentuan Bank NTT yang berlaku.

Internet Browser apa saja yang dibutuhkan untuk mengakses layanan IBB Bank NTT

  • Google Chrome
  • Firefox Mozila

Apa saja keuntungan menggunakan layanan Internet Banking Business Bank NTT?

  • Nasabah dapat mengakses layanan IBB melalui PC/Laptop/handphone dimana saja dan kapan saja dengan menggunakan layanan internet.
  • Nasabah dapat mengatur serta memantau perkembangan keuangan perusahaan secara realtime.

A. Istilah dan Pengertian

1. Bank Tertarik adalah Bank yang diperintahkan oleh Penarik untuk melakukan pembayaran / pemindabukuan sejumlah dana dengan menggunakan Cek dan/atau Bilyet Giro.

2. Bank Penagih adalah Bank yang menerima Cek dan/atau Bilyet Giro dan melakukan penagihan kepada Bank Tertarik melalui kliring.

3. Bilyet Giro adalah surat perintah dari penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima. Bilyet Giro memiliki dua tanggal yaitu tanggal Penarikan (penerbitan) dan tanggal efektif (dibayarkan).

4. Current Account atau Rekening Giro adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perorangan maupun badan usaha dalam rupiah ataupun mata uang asing, yang penarikannya dapat dilakukan menggunakan warkat Cek dan/atau Bilyet Giro maupun sarana elektronik banking yang berlaku di Bank.

5. Cek adalah perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada Bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan.

6. Cek atas nama adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut.

7. Cek Atas unjuk adalah Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut.

8. Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong adalah Cek dan/atau Bilyet Giro yang diunjukkan oleh Pemegang baik melalui Kliring maupun melalui loket bank secara langsung (over the counter) dan ditolak pembayarannya atau pemindahbukuannya oleh Bank Tertarik dengan alasan penolakan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia.

9. Counter Cek adalah satu lembar cek yang diberikan oleh Kantor Cabang / Kantor Cabang Pembantu dimana rekening tersebut dibuka dan diberikan hanya kepada Pemilik Rekening Giro yang belum memenuhi syarat mendapatkan buku cek dan wajib dicairkan segera setelah diserahkan.

10. Hari kerja Bank adalah hari yang ditentukan oleh Bank NTT kepada pegawai untuk bekerja selama 5 (lima) hari dalam 1 minggu, selain hari sabtu dan minggu maupun hari libur nasional lainnya.

11. Hari kalender adalah hari yang mengacu pada kalender yang ditetapkan berjumlah 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari dalam setahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari jika itu adalah tahun kabisat.

12. Pemilik Rekening adalah orang atau badan yang memiliki rekening giro atau memiliki fasilitas rekening khusus pada Bank.

13. Penarik adalah Pemilik Rekening yang menerbitkan Cek dan/atau Bilyet Giro.

14. Pengunjukan adalah penyerahan Cek dan/atau Bilyet Giro oleh Pemegang kepada Bank Tertarik baik melalui Kliring oleh Bank penagih maupun melalui loket Bank Tertarik (Over the counter).

15. Rekening koran adalah laporan yang memuat posisi dan mutasi atas transaksi yang terjadi pada rekening giro.

B. Syarat – Syarat Umum

1. Dengan membuka satu rekening giro pada Bank NTT, maka nasabah tunduk dan menyetujui ketentuan – ketentuan bagi nasabah pemilik rekening giro Bank NTT. Bank NTT berhak mengubah ketentuan – ketentuan bagi nasabah pemilik rekening giro Bank NTT ini yang akan diberitahukan oleh Bank NTT dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

2. Dalam hubungannya dengan nasabah, Bank NTT bertindak menurut ketentuan hukum dan ketentuan yang berlaku di Bank NTT.

3. Pemilik Rekening Giro wajib menjaga kelancaran dan penggunaan sarana elektronik yang disediakan Bank NTT.

4. Pemilik rekening wajib menyerahkan kepada Bank NTT dokumen persyaratan pembukaan rekening secara lengkap beserta satu atau lebih specimen tanda tangan pemilik rekening atau orang – orang yang berhak untuk mewakili pemilik rekening melakukan transaksi sehubungan dengan rekening giro, disertai dengan penjelasan mengenai hak dan wewenang masing – masing. Specimen tanda tangan tersebut tetap berlaku selama tidak ada pemberitahuan perubahan dari pemilik rekening yang disampaikan secara tertulis kepada Bank NTT.

5. Dalam setiap transaksi, Bank wajib memastikan bahwa tandatangan pemilik rekening di spesimen sama dengan tandatangan pada Kartu Identitasnya;

6. Pemilik rekening giro bertanggung jawab atas kebenaran instruksi pendebetan rekening dan seluruh informasi yang disampaikan kepada bank.

7. Pemilik rekening giro akan dikenakan biaya yaitu :

a. Administrasi bulanan

b. Pajak atas bunga

c. Meterai

d. Buku Cek / Bilyet Giro

e. Counter Cek

f. Pencetakkan Rekening koran

g. Administrasi rekening dormant

h. Dan biaya – biaya lainnya

8. Pemberitahuan dari Bank kepada Pemilik Rekening yang berkaitan dengan setoran awal, saldo minimum, dan lain - lain akan diinformasikan pada website Bank;

9. Pembayaran biaya terhadap buku Cek dan/atau Bilyet Giro yang dibeli oleh pemilik rekening dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu penyetoran via Teller secara tunai dan pendebetan dari rekening giro tersebut berdasarkan surat kuasa mendebet dari pemilik rekening sendiri (tidak boleh diwakili).

10. Syarat memperoleh Buku Cek dan/atau Bilyet Giro adalah sebagai berikut :

a. Tercatat sebagai rekening giro aktif dan rutin melakukan transaksi selama 6 (enam) bulan berturut-turut sesuai data yang ada pada rekening koran.

b. Tidak sedang terkena sanksi black list.

c. Pemilik rekening merupakan Debitur yang mempunyai fasilitas kredit R/C.

d. Syarat-Syarat Mandatory Pembukaan Rekening sudah lengkap dan sah.

e. Diajukan dan diambil oleh pemilik rekening atau kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah.

11. Jumlah buku Cek dan/atau Bilyet Giro yang diserahkan kepada pemilik rekening untuk pertama kali maksimal 1 (satu) buku (25 Lembar).

12. Pemilik Rekening menyimpan dengan baik semua Cek dan/atau Bilyet Giro yang diberikan oleh Bank;

13. Unsur / Syarat Formal Cek :

a. Nama “Cek” harus termuat dalam warkat.

b. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu. Tertera jumlah dana baik dalam angka maupun huruf secara lengkap.

c. Nama pihak yang harus membayar (Bank tertarik).

d. Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.

e. Pernyataan Tanggal beserta Tempat Cek ditarik.

f. Tanda tangan basah dan nama orang yang mengeluarkan Cek (penarik).

Cek yang tidak memenuhi unsur/syarat formal tidak berlaku sebagai Cek.

14. Unsur / Syarat Formal Bilyet Giro :

a. Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan.

b. Nama Bank tertarik.

c. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening Giro penarik.

d. Nama dan nomor rekening penerima.

e. Nama bank penerima.

f. Jumlah dana yang dipindahbukukan, baik dalam angka maupun huruf secara lengkap.

g. Tanggal penarikan.

h. Tanggal efektif (harus berada dalam tenggang waktu pengunjukan).

i. Nama jelas Penarik.

j. Tanda tangan basah penarik dan dilengkapi dengan cap / stempel sesuai dengan specimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik (Tanda tangan dan stempel perusahaan tidak dapat dikoreksi). 

Bilyet Giro yang tidak memenuhi syarat formal tidak berlaku sebagai Bilyet Giro.

15. Setiap Cek harus dibayarkan kepada pembawa / pemegang yang namanya disebutkan dalam Cek.

16. Pencairan Cek yang diwakilkan, maka wajib melampirkan Kartu identitas dan Surat Kuasa pada saat diunjukkan.

17. Bank wajib memastikan bahwa setiap pencairan Cek dan/atau Bilyet Giro sudah ditera/ditempel meterai sebagaimana ketentuan yang berlaku; 

18. Bagi Pemilik Rekening yang mau bertransaksi namun tidak membawa / Kehabisan buku dan/atau belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh Buku Cek / Bilyet Giro, maka kepada Nasabah tersebut dapat diberikan “Counter Cek”.

19. Counter Cek tidak diperkenankan digunakan sebagai warkat kliring.

20. Counter Cek hanya dapat digunakan oleh pemilik rekening (tidak dapat dicairkan oleh orang lain yang bukan pemilik rekening).

21. Counter Cek hanya diberikan oleh Cabang asal nasabah giro dan langsung dicairkan pada Cabang tersebut.

22. Pemilik Rekening wajib menyediakan dana yang cukup pada rekening Giro atau Rekening Khusus miliknya paling kurang sebesar nilai nominal Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar;

23. Alasan penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro :

a. Saldo rekening giro atau rekening khusus tidak cukup.

b. Rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.

c. Tidak terdapat penyebutan tempat dan tanggal penarikan.

d. Tidak terdapat tanda tangan penarik.

e. Tidak terdapat nama dan nomor rekening giro pemegang.

f. Tidak terdapat nama Bank Penerima.

g. Tidak terdapat jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya.

h. Tidak terdapat tanda tangan, nama jelas, dan/atau cap/stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening.

i. Bilyet giro diunjukkan sebelum tanggal efektif, atau tanggal efektif dicantumkan tidak dalam tenggang waktu pengunjukan.

j. Cek dan/atau Bilyet Giro dibatalkan Penarik setelah berakhirnya tanggang waktu pengunjukan berdasarkan surat pembatalan dari penarik.

k. Cek dan/atau Bilyet Giro sudah daluwarsa.

l. Perubahan teks/perintah yang tertulis pada Bilyet Giro tidak ditandatangani oleh penarik.

m. Tanda tangan tidak cocok dengan spesimen.

n. Bank Penagih bukan merupakan Bank Penerima yang disebut dalam Cek silang khusus atau dalam Bilyet Giro sebagai Bank penerima dana.

o. Cek dan/atau Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang (harus dilampiri dengan Surat Keterangan Kepolisian).

p. Cek dan/atau Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh instansi yang berwenang karena diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh penarik (harus dilampiri dengan surat pemblokiran dari instansi yang berwenang).

q. Rekening giro diblokir oleh instansi yang berwenang (harus dilampiri dengan surat pemblokiran dari instansi yang berwenang).

r. Perintah dalam data elektronik Cek dan/atau Bilyet Giro tidak ssuai dengan perintah dalam Cek dan/atau Bilyet Giro.

s. Penerimaan data elektronik Cek dan/atau Bilyet Giro tidak disertai dengan penerimaan fisik Cek dan/atau Bilyet Giro.

t. Cek dan/atau Bilyet Giro diduga palsu/dimanipulasi.

u. Cek dan/atau Bilyet Giro yang diterima oleh Bank Tertarik bukan ditujukan untuk Bank tertarik.

v. Tidak ada Endosemen pada Cek atas nama yang 

24. Bank berhak menolak penarikan dana oleh Pemilik Rekening, apabila saldo rekening tidak mencukupi dan/atau karena alasan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank;

25. Warkat Cek dan/atau Bilyet Giro hanya diterbitkan oleh Kantor Operasional Pengelola Rekening, namun untuk Penarikan dana dapat dilakukan di semua Kantor Operasional;

26. Pemilik Rekening bertanggungjawab atas Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro termasuk Cek dan/atau Bilyet Giro yang diperoleh dari Bank;

27. Jika ada coretan / perubahan penulisan pada Cek dan/atau Bilyet Giro, Penarik harus mencoret tulisan sebelumnya, menuliskan perubahannya, dan membubuhkan tanda tangannya pada tempat terdekat dari perubahan tersebut.

28. Pemilik Rekening tidak boleh melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan alasan apapun;

29. Penarik tidak dapat membatalkan Cek selama tenggang waktu pengunjukan. Pembatalan hanya dapat dilakukan setelah tenggang waktu pengunjukan berakhir.

30. Bilyet Giro hanya dapat dibatalkan setelah berakhirnya tenggang waktu penawaran dengan suatu surat yang ditujukan kepada bank tertarik dengan menyebutkan nomor Bilyet, tanggal penarikan dan jumlah dana yang dipindahkan.

31. Jika pemilik rekening giro mengalami kehilangan/kerusakan/pencurian terhadap Cek / Bilyet Giro miliknya, maka segera laporkan kepada pihak bank agar dapat dilakukan pembatalan Cek / Bilyet Giro pada corebanking system dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

a. Pemilik rekening mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Cek / Bilyet Giro.

b. Pemilik rekening mengajukan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika Cek / Bilyet Giro hilang / dicuri;

c. Apabila fisik Cek / Bilyet Giro mengalami kerusakan, maka wajib dikembalikan ke pihak Bank.

32. Cek yang ditolak pembayarannya oleh Bank Tertarik dengan alasan Dana tidak cukup atau Rekening Giro telah ditutup, maka dikategorikan sebagai Cek kosong.

33. Pemilik Rekening akan dikenakan sanksi Pembekuan Hak Penggunaan Cek dan/atau Bilyet Gironya atau akan dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN), jika melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN atau karena identitasnya telah dicantumkan dalam DHN oleh Bank Lain;

34. Tenggang Waktu Pengunjukan dan Daluwarsa Cek, adalah sebagai berikut :

a. Tenggang waktu pengunjukan Cek adalah jangka waktu yang disediakan bagi pemegang untuk melakukan pengunjukan, yaitu selama 70 (tujuh puluh) hari sejak Tanggal Penarikan Cek.

b. Masa kadaluwarsa Cek dihitung setelah 6 (enam) bulan sejak berakhirnya tenggang waktu pengunjukan.

35. Tenggang Waktu Pengunjukan dan Tenggang Waktu Efektif Bilyet Giro adalah sebagai berikut :

a. Tenggang waktu Pengunjukan Bilyet Giro yaitu 70 hari terhitung sejak tanggal Penarikan.

b. Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang waktu Pengunjukan, yaitu rentang waktu selama 70 hari sejak tanggal Penarikan.

c. Tenggang waktu Efektif Bilyet Giro terhitung sejak tanggal Efektif sampai dengan berakhirnya Tenggang waktu pengunjukan.

d. Setelah berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan maka Bilyet Giro menjadi tidak berlaku dan kewajiban penarik untuk menyediakan dana atas Bilyet Giro dihapuskan.

e. Tanggal penarikan dapat dicantumkan sama dengan tanggal efektif. Yang perlu diperhatikan, pencantuman tanggal efektif harus berada dalam tenggang waktu pengunjukan.

37. Perbedaan Cek dan Bilyet Giro :

38. Pemilik Rekening wajib mengembalikan sisa blanko Cek dan/atau Bilyet Giro kepada Bank jika Hak Penggunaan Cek dan/atau Bilyet Gironya dibekukan, identitas Pemilik Rekening dicantumkan dalam DHN, atau Rekening Giro ditutup atas permintaan sendiri;

39. Pemilik Rekening membebaskan Bank NTT dari segala tuntutan hukum atas setiap konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku;

40. Pemilik Rekening wajib segera menginformasikan kepada Bank jika terdapat perubahan identitas, antara lain perubahan nama, alamat, nomor telepon, dan/atau NPWP;

41. Atas bunga simpanan yang diterima Pemilik Rekening akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

42. Saldo yang dijamin dan Tingkat Bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ditetapkan sesuai ketentuan LPS yang berlaku.

43. Pembayaran jasa giro dilakukan dengan cara pemindahbukuan ke rekening giro masing-masing pada setiap bulannya;

44. Rekening dapat dikategorikan Rekening Pasif apabila rekening yang selama 6 (enam) bulan berturut – turut tidak memiliki aktivitas transaksi selain biaya administrasi dan bunga simpanan;

45. Permohonan pengaktifan kembali rekening pasif dapat diajukan ke Kantor operasional manapun, tetapi prosesnya harus melalui konfirmasi ke Kantor operasional dimana rekening tersebut dibuka / dikelola;

46. Rekening pasif dapat diaktifkan kembali dengan melakukan penyetoran uang pada rekening tersebut;

47. Terhadap Rekening pasif yang selama 6 (enam) bulan berturut – turut bersaldo 0,- (nol), maka pada bulan berikutnya akan dilakukan penutupan otomatis oleh corebanking system;

48. Pemblokiran rekening dapat dilakukan melalui :

a. Permintaan Tertulis,

b. Media Call Center (Khusus alasan penipuan online).

49. Pemblokiran rekening dapat dilakukan atas permintaan tertulis dari:

a. Pemilik Rekening;

b. Pejabat dari Instansi yang berwenang (seperti Kepolisian, Perintah Pengadilan, PPATK, KPK, maupun Dirjen Pajak)

c. Pertimbangan Bank yang berkaitan dengan adanya kewajiban yang harus dipenuhi giran sebagai Debitur terhadap Bank sesuai surat pernyataan persetujuan pemblokiran rekening secara tertulis oleh Debitur;

50. Permintaan pemblokiran rekening dapat diajukan ke semua Kantor Operasional.

51. Untuk pemblokiran maupun pembukaan blokir rekening giro terutama rekening giro proyek wajib menyertakan alasan dan disertai dengan dokumen atau dasar dilakukannya pemblokiran/buka blokir serta wajib memastikan kesesuaian spesimen yang terdaftar di system;

52. Syarat pembukaan blokir :

a. Pembukaan blokir rekening yang sebelumnya diblokir melalui permohonan tertulis maupun melalui media call center hanya dapat dilakukan oleh Pemilik Rekening dengan mendatangi Kantor Operasional terdekat dengan membawa surat permohonan pembukaan blokir dan menunjukkan asli Kartu Identitas dari Pemilik Rekening yang bersangkutan; 

b. Untuk pemblokiran rekening karena masalah hukum, maka pembukaan blokir dapat diajukan oleh pemilik rekening setelah permasalahan hukumnya selesai dengan wajib membawa asli identitas diri dan Surat pernyataan mengenai permohonan pembukaan blokir yang ditandatangani oleh pemilik rekening serta melampirkan dokumen-dokumen resmi yang menyatakan bahwa masalah hukum nasabah telah selesai;

c. Pembukaan rekening terblokir harus tertib administrasi, agar keamanan rekening tetap terjaga dan untuk menghindari adanya penipuan.

53. Rekening Koran hanya dapat diberikan atas Permintaan Pemilik Rekening kepada Pemilik Rekening atau yang dikuasakan;

54. Setiap permintaan informasi / pencetakan rekening Giro wajib disampaikan secara tertulis melalui Surat atau dengan mengisi Form Permohonan Rekening Koran (Lampiran 3) dan menunjukkan asli bukti identitas Pemilik Rekening / yang dikuasakan dengan membawa asli Surat Kuasa yang sah;

55. Hasil pencetakan / print out Rekening Koran yang telah ditandatangani oleh pihak bank dapat diberikan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

a. Pemilik Rekening / yang dikuasakan dapat mengambil sendiri hasil pencetakan rekening koran di bank;

b. Dapat dikirimkan menggunakan Jasa Pengiriman yang resmi seperti Pos, JNE, dan sebagainya.  Dimana pengiriman melalui media ini hanya dapat diberikan kepada Pemilik Rekening sesuai dengan alamat korespondensi yang terdaftar/tercatat pada sistem bank sesuai permintaan pemilik rekening dan biaya pengiriman akan menjadi kewajiban dari pemilik rekening;

c. Dapat dikirimkan melalui media elektronik yaitu dari email resmi Bank ke alamat email nasabah yang terdaftar/tercatat di sistem bank sesuai permintaan pemilik rekening;

d. Setiap permintaan pencetakan Rekening Koran oleh Nasabah Umum selain Badan / Instansi Pemerintah akan dikenakan Biaya Pencetakan Rekening Koran sebagaimana ketentuan yang berlaku.

56. Penutupan rekening dapat dilakukan atas permintaan tertulis dari pemilik Rekening atau karena pemilik rekening mendapat Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening (SPPR) karena melakukan lagi penarikan 1 (satu) lembar atau lebih Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong setelah identitas Pemilik Rekening tersebut dicantumkan dalam DHN;

57. Pemilik rekening yang akan melakukan penutupan rekening giro wajib menyerahkan kembali sisa warkat Cek dan/atau Bilyet Giro yang belum digunakan kepada pihak Bank untuk dibatalkan pada core banking system. 

58. Jika pemilik rekening tidak dapat mengembalikan warkat yang tersisa, maka penutupan rekening giro tidak akan dilakukan sampai dengan pemilik rekening membawa bukti surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai pertanggungjawaban kepada pihak bank;

59. Pemilik rekening wajib memenuhi kewajiban atas cek dan bilyet giro yang telah beredar sebelum dilakukan penutupan rekening giro;

60. Proses penutupan rekening giro akan dikenakan biaya penutupan rekening sesuai ketentuan yang berlaku.

A. Istilah dan Pengertian

1. Tabungan adalah Rekening simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja tanpa batasan waktu menurut syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank;

2. Tabungan tanpa Buku Tabungan adalah rekening yang hanya dibuka khusus untuk dana bantuan dari Pemerintah yang penarikan dananya dilakukan sampai saldo 0 (nol) rupiah;

3. Buku Tabungan adalah catatan rekening koran (mutasi) milik nasabah yang diterbitkan oleh Bank dalam bentuk Buku

4. Customer Information File (CIF) adalah suatu data di system Bank yang menyimpan seluruh informasi dan data Nasabah yang memiliki Rekening di Bank termasuk tabungan, deposito, giro dan kredit

5. Rekening Pasif / dormant adalah simpanan nasabah dalam bentuk Giro atau Tabungan yang tidak memiliki aktivitas transaksi keuangan selama 6 (enam) bulan berturut – turut, selain transaksi oleh sistem berupa pajak, biaya administrasi, maupun bunga simpanan (jika ada)

6. Screening DTTOT adalah Aplikasi yang berfungsi melakukan proses penyaringan terhadap profil nasabah apakah berhubungan dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris atau tidak

7. Special Rate adalah nilai yang diperuntukan khusus untuk masyarakat atau nasabah yang menempatkan dana dalam kondisi dan keadaan tertentu

8. Personal Identification Number (PIN) adalah kode rahasia yang diterbitkan oleh Bank yang hanya diketahui oleh nasabah pemilik rekening

9. SMS Blast adalah Pengiriman pesan teks singkat secara massal kepada masyarakat atau nasabah terkait pemberitahuan dan informasi produk.

B. Syarat – syarat Umum

1. Pembukaan rekening Tabungan dapat dilakukan di seluruh Kantor Operasional Bank NTT baik itu Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, maupun Kantor Fungsional sesuai ketentuan yang berlaku

2. Pembukaan rekening Tabungan Bank NTT diperuntukan bagi calon nasabah yang memiliki kartu identitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Kartu Identitas yang digunakan saat pembukaan rekening berupa KTP, KIA, Paspor yang disertai KIMS/KITAS/KITAP, Kartu Keluarga maupun Akte Kelahiran yang disesuaikan dengan peruntukkannya sebagaimana ketentuan yang berlaku, Jika telah menggunakan KTP Digital, maka proses verifikasi tetap dijalankan sebagaimana mestinya, dan wajib melampirkan fotocopian KTP Digital untuk dilampirkan pada formulir pembukaan rekening

3. Semua nasabah yang ingin membuka rekening di Bank wajib memiliki Nomor (Customer Information File), Setiap Nasabah hanya boleh memiliki 1 (satu) CIF, Pencantuman nama pada Rekening harus sesuai dengan Kartu Identitas yang diberikan.

4. Penerapan 1 (satu) CIF untuk semua produk yang dimiliki oleh Nasabah baik Tabungan, Deposito, dan Giro maupun Pinjaman, maka Customer Service dan Admin Kredit hanya diperkenankan mengelola 1 (satu) CIF untuk setiap Nasabah, baik Nasabah Individual maupun Corporate/Badan Hukum

5. Untuk pembukaan rekening tabungan Bank NTT dengan CIF baru dalam rangka bertransaksi di Bank NTT dengan menggunakan fasilitas yang ada di Bank NTT , maka nasabah memberikan kuasa kepada Bank NTT untuk melakukan screening DTTOT pada Aplikasi APU PPT Bank NTT, apabila terdapat kesamaan atau kecocokkan nama Calon Nasabah / Nasabah pada Aplikasi, maka wajib menyampaikan print out Berita Acara Customer Screening yang telah disediakan didalam aplikasi APU PPT Bank NTT pada hari kerja yang sama ke Divisi Kepatuhan cq. Sub Divisi APU PPT & UPG;

6. Kepemilikan rekening Tabungan pada hakekatnya hanya diperuntukkan bagi nasabah perorangan / Individu dalam melakukan transaksi keuangan pada Bank NTT.

7. Buku Tabungan diberikan kepada Pemilik Rekening sebagai bukti kepemilikan dan catatan mutasi rekening Tabungan di Bank.

8. Pembukaan rekening tanpa buku hanya diperuntukan bagi nasabah penerima dana bantuan dari pemerintah provinsi NTT, nasabah tidak diberikan buku rekening tabungan dan kartu ATM, namun diberikan print out rekening koran yang ditandatangani oleh pejabat Bank NTT yang berwenang.

9. Apabila terdapat Pemilik Manfaat (Beneficiary Owner), maka wajib mengisi Formulir Beneficiary Owner dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Formulir Pembukaan Rekening.

10. Jika terdapat perbedaan antara data yang dimiliki oleh Pemilik Rekening dengan data yang tercatat pada Bank, maka yang berlaku adalah data yang tercatat pada bank, kecuali dapat dibuktikan lain oleh Bank atau Nasabah.

11. Untuk setiap pembukaan rekening tabungan nasabah diberikan kartu ATM ( Anjungan Tunai Mandiri ) sebagai sarana untuk bertransaksi. kecuali Tabungan tanpa buku yang diberikan khusus untuk penerima bantuan dari Pemprov NTT.

12. Atas permintaan nasabah, Bank NTT akan menerbitkan  buku Rekening Tabungan. Bank NTT berhak untuk mengenakan Biaya Materai sebesar Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) kepada nasabah atas penerbitan buku Rekening Tabungan tersebut.

13. Dalam hal buku tabungan Bank NTT hilang, rusak atau habis terpakai, nasabah dapat mengajukan permohonan ganti buku tabungan Bank NTT di semua kantor Operasional dengan membawa tanda pengenal, buku lama maupun surat keterangan hilang dari kepolisian dan dikenakan biaya sesuai ketentuan Bank.

14. Orang Tua atau wali yang melakukan pembukaan rekening Tabungan Bank NTT, selaku orang tua atau wali dari anak yang belum dewasa , bertanggang jawab sepenuhnya atas penggunaan buku rekening dan ATM yang diberikan Bank NTT termasuk dalam hal terjadi penyalangunaan ATM dimaksud.

15. Untuk pelaksanaan penyetoran tunai maupun transfer dana , dapat dilakukan  melalui counter Teller maupun fasilitas yang disediakan oleh Bank NTT yaitu mesin ATM dan Mesin CRM . pada mesin ATM/CRM ditampilkan nama dan/atau nomor rekening hal ini dilakukan sebagai sarana kepada nasabah yang melakukan transfer dana untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya salah transfer.

16. Transaksi dan/atau instruksi yang dilakukan sesuai permintaan Pemilik Rekening yang diberikan kepada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemilik Rekening termasuk transaksi dan/atau instruksi yang dilakukan oleh Pemegang Kuasa.

17. Apabila terdapat kekeliruan teknis dalam pelaksanaan instruksi Pemilik Rekening dan/atau kekeliruan pencatatan transaksi di rekening, maka Bank dapat melakukan pemblokiran sementara dan koreksi sebagaimana mestinya.

18. Bank berhak melakukan koreksi atas saldo Tabungan Pemilik Rekening, apabila terjadi kesalahan posting transaksi yang dilakukan oleh Bank.

19. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank NTT apabila terdapat perubahan data nasabah. 

20. Transaksi dan/atau instruksi yang dilakukan sesuai permintaan Pemilik Rekening yang diberikan kepada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemilik Rekening termasuk transaksi dan/atau instruksi yang dilakukan oleh Pemegang Kuasa.

21. Pemilik Rekening bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul karena adanya pemalsuan Buku Tabungan, penyalahgunaan dalam bentuk apapun atas buku dan kartu ATM, dan kerugian atau tuntutan yang timbul karena kehilangan atau kerusakan Buku Tabungan dan Kartu ATM.

22. Bank NTT tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kegagalan bekerjanya mesin ATM / CRM dan/atau sarana lainnya yang disebabkan oleh hal – hal di luar kekuasaan Bank NTT.

23. Pemilik Rekening dilarang menampung dan menggunakan rekening tabungan untuk melakukan transaksi atau kegiatan usaha yang dilarang dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada transaksi pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, investasi illegal, penipuan, perjudian, narkotika, atau tidak pidana lainnya.

24. Rekening dapat dikategorikan Rekening Pasif/dormant apabila rekening yang selama 6 (enam) bulan berturut – turut tidak memiliki aktivitas transaksi keuangan selain Pajak, bunga simpanan biaya administrasi, maupun denda dibawah saldo minimum (jika ada).

25. Nasabah dengan rekening dormant tidak dapat bertransaksi di kanal layanan kecuali menerima penyetoran/transfer masuk, rekening dormant dapat di aktifkan dengan melakukan penyetoran sebesar saldo minimum sesuai ketentuan Bank NTT dan dilakukan oleh kantor pengelola rekening tabungan Bank NTT.

26. jika saldo rekening Tabungan Bank NTT Rp.0,- ( Nol Rupiah ) dan tidak ada transaksi debet maupun kredit pada Rekening Tabungan Bank NTT tersebut selama 6 ( enam ) bulan berturut – turut maka Rekening Tabungan Bank NTT akan ditutup secara otomatis oleh core banking system pada bulan berikutnya. 

27. Bank NTT berhak melakukan pemblokiran rekening nasabah dalam hal :

a. Pemblokiran atas permintaan Pemilik Rekening, apabila Nasabah yang bersangkutan menjadi korban kejahatan atau permintaan atas alasan yang wajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Pemblokiran dilakukan atas Permintaan Pejabat dari Instansi yang berwenang dapat dilakukan apablla terjadi kasus yang terkait dengan instansi yang berwenang sebagaimana ketentuan/undang-undang yang berlaku, seperti masalah yang berkaitan dengan perpajakan dan/atau Nasabah tersebut telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh Polisi, jaksa, atau Hakim, dsb

c. Terdapat indikasi tindak pidana terkait dengan rekening dan/atau indikasi perselisihan mengenai kepemilikan rekening atau kepengurusan dari Pemilik Rekening dan/atau indikasi kejadian menurut Penilaian Bank berpotensi merugikan Pemilik Rekening maupun Bank.

d. Pemilik Rekening tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

e. Pemilik Rekening tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

f. Pemilik Rekening diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada Bank.

g. Berkaitan dengan adanya kewajiban yang harus dipenuhi Nasabah kepada Bank.

28. Pemblokiran dapat dilakukan dengan menghubungi Call Center Bank NTT pada nomor telepon 14013 untuk segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, pemblokiran yang dapat dilayani oleh Call Center hanya dibatasi karena alasan adanya penipuan online, Kartu ATM hilang, Handphone hilang serta alasan lain yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan melalui kanal elektronik.

29. Permintaan pemblokiran Kartu ATM melalui media Call Center/Telepon oleh Nasabah yang bersangkutan hanya berlaku 1 x 24 Jam.

30. Pencabutan pemblokiran sebagaimana yang dilakukan atas perintah instansi yang berwenang dan/atau bukti telah diselesaikannya perselisihan terkait dengan kepemilikan rekening atau kepengurusan dari Pemilik Rekening.

31. Pembukaan blokir karena masalah hukum dapat diajukan setelah permasalahan hukumnya selesai dengan wajib membawa asli identitas diri dan Surat pernyataan mengenai permohonan pembukaan blokir yang ditandatangani oleh nasabah tersebut serta melampirkan dokumen-dokumen resmi yang menyatakan bahwa masalah hukum nasabah telah selesai.

32. Proses pembukaan blokir hanya dapat dilakukan oleh Nasabah yang bersangkutan dengan mendatangi Kantor Operasional Bank NTT terdekat pada jam operasional kantor dengan membawa surat permohonan pembukaan blokir dan menunjukkan asli Kartu Identitas dari Pemilik Rekening yang bersangkutan. 

33. Penutupan Rekening Tabungan hanya dapat dilakukan di Kantor Operasional Pengelola Rekening / Asal rekening dibuka. Penutupan rekening tabungan Bank NTT dapat dilakukan nasabah dengan mengisi formulir penutupan rekening dan membawa kartu identitas asli. 

34. Bank NTT wajib menginformasikan kepada Nasabah Saldo yang dijamin dan Tingkat Bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan ditetapkan sesuai ketentuan LPS yang berlaku.

35. Nasabah wajib menanggung biaya – biaya yang timbul atas Penutupan rekening dan/atau biaya pergantian kartu ATM, biaya transaksi, dan Biaya Administrasi lainnya. Besarnya biaya dimaksud berikut perubahannya akan diberitahukan kepada nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya tersebut akan langsung di debet oleh Bank NTT dari rekening tabungan Bank NTT nasabah yang bersangkutan. 

36. Apabila Pemilik Rekening meninggal dunia, maka ahli waris yang sah dapat melakukan pencairan rekening dengan menunjukkan bukti-bukti / dokumen yang sah dan valid yang telah diverifikasi kebenarannya dan/atau apabila tidak terdapat ahli waris, atau terjadi penolakan warisan dari ahli waris maka keputusan atas hal tersebut mengacu pada ketentuan KUHP Perdata, Peraturan perundang-undangan, maupun ketentuan terkait lainnya yang berlaku. 

37. Transaksi yang belum tercetak pada buku rekening tabungan Bank NTT diatas 3 (Tiga) bulan akan digabung menjadi satu transaksi debet dan/atau transaksi kredit (sesuai jenis transaksi yang bersangkutan) perbulan, dan penggabungan transaksi tunda tersebut dilakukan secara otomatis oleh system. 

38. Rincian transaksi dapat diberikan kepada Nasabah lewat pencetakan rekening koran yang dapat dilakukan di semua kantor Bank NTT dan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

39. Dalam hal buku rekening tabungan Bank NTT hilang, maka nasabah dapat mengisi formulir pengaduan nasabah dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian dan membawa identitas untuk di proses sebagaimana mestinya.

40. Penutupan rekening tabungan Bank NTT dikenakan biaya penutupan. Besarnya biasa penutupan rekening tabungan maupun perubahannya akan di beritahukan kepada nasabah dalam bentuk dan sarana apapun sesuai ketentuan yang berlaku.

41. Nasabah tidak dibenarkan menyimpan atau menitipkan buku rekening tabungan di Bank NTT ataupun kepada petugas bank.

42. Jumlah setoran awal dan setoran minimum ke rekening tabungan Bank NTT mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank NTT yang mana akan diberitahukan ke nasabah dalam bentuk dan melalui sarana sesuai ketentuan yang berlaku.

43. Penyetoran ke Rekening Tabungan dapat dilakukan secara tunai, maupun pemindahbukuan dan dapat dilakukan di semua Kantor Operasional Bank NTT atau menggunakan canal layanan yang disediakan Bank.

44. Penarikan dari Rekening Tabungan dapat dilakukan secara tunai, maupun pemindahbukuan dan dapat dilakukan melalui konter teller maupun pada mesin ATM dan/atau kanal layanan lainnya yang disediakan oleh Bank NTT.

45. Pada penarikan secara tunai di konter teller, nasabah wajib Membawa Asli Buku Tabungan dan Asli Kartu Identitas untuk keperluan verifikasi kebenaran data dan spesimen tandatangan, dan/atau Membawa Kartu ATM untuk penarikan tunai melalui Mesin Smart Branch System (SBS), Mesin Pinpad atau media lainnya sesuai ketentuan internal bank yang berlaku.

46. Penarikan dana nasabah tanpa buku rekening wajib di lakukan sampai saldo Rp.0,- (nol) rupiah dan dapat langsung dilakukan penutupan rekening saat itu juga.

47. Penarikan dalam Nominal besar wajib di beritahukan ke Bank NTT sehari sebelumnya

48. Bank berhak menolak penarikan dana oleh Pemilik Rekening apabila saldo rekening tidak mencukupi dan/atau karena alasan lain sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.

49. Penarikan tunai maupun pemindahbukuan dengan Surat Kuasa dapat dilakukan di semua Kantor Operasional dan dilengkapi dengan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemilik Rekening diatas meterai dengan Menyerahkan Buku Tabungan dan Asli Kartu Identitas Penerima dan Pemberi Kuasa.

50. Bunga Tabungan :

a. Rekening tabungan Bank NTT diberikan Bunga sesuai ketentuan yang berlaku. 

b. Atas bunga tabungan akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku .

c. Pembayaran bunga Tabungan dilakukan setiap bulan ke Rekening Tabungan Nasabah.

d. Nasabah yang melakukan penutupan Rekening, maka bunga bulan berjalan tidak dibayarkan.

A. Istilah dan Pengertian

1. Deposito adalah Simpanan pihak ketiga di Bank NTT yang memiliki jangka waktu penarikan yang telah disepakati di awal. Dana ini tidak dapat ditarik sewaktu-waktu seperti tabungan biasa.

2. Deposan adalah Pihak yang menempatkan dana dalam bentuk deposito, bisa berupa perorangan (individu yang telah dewasa dan memiliki KTP) maupun badan usaha (perusahaan, lembaga, koperasi, firma, CV, baik berbadan hukum maupun tidak).

3. Bilyet Deposito adalah Dokumen fisik yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah atas simpanan deposito yang diterbitkan oleh Bank NTT untuk Deposan.

4. Pajak Bunga Deposito adalah Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, setiap pendapatan bunga yang diterima Deposan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 20%. Pemotongan ini dilakukan secara otomatis oleh bank.

5. Breakable adalah pencairan deposito yang dapat dilakukan sewaktu-waktu sebelum tanggal jatuh tempo dan tanpa dikenakan penalty.

B. Syarat – Syarat Umum

1. Proses pembukaan rekening deposito di Bank NTT dirancang agar aman dan terverifikasi. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan utamanya:

a. Kepemilikan Rekening Tabungan: Syarat utama untuk membuka rekening deposito adalah Deposan wajib telah memiliki rekening tabungan di Bank NTT terlebih dahulu.

b. Metode Pembukaan: Pembukaan rekening deposito hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan (overbooking). Artinya, dana akan didebet secara langsung dari rekening tabungan atau giro Deposan yang ada di Bank NTT sebesar nominal deposito yang akan ditempatkan.

c. Lokasi Pembukaan: Pembukaan rekening dapat dilakukan di seluruh Kantor Operasional Bank NTT.

d. Kelengkapan Dokumen: Calon Deposan wajib mengisi formulir aplikasi dan menyerahkan seluruh data, informasi, serta dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank NTT untuk proses Know Your Customer (KYC). Deposan menjamin kebenaran dan keabsahan semua informasi yang diberikan.

e. Setoran Awal Minimum

Jumlah setoran awal minimum berdasarkan jenis Deposan:

2. Jangka Waktu dan Opsi Perpanjangan Otomatis (ARO)

Deposan dapat memilih jangka waktu penempatan dana yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan perencanaan keuangannya.

a. Pilihan Jangka Waktu: 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan

b. Fasilitas Perpanjangan Otomatis (Automatic Roll Over - ARO):

  • ARO P (Auto Roll Over Principal): Pada saat jatuh tempo, hanya pokok deposito yang akan diperpanjang secara otomatis. Bunga yang diperoleh akan ditransfer ke rekening tabungan Deposan.
  • ARO PI (Auto Roll Over Principal plus Interest): Pada saat jatuh tempo, pokok deposito beserta bunga yang diperoleh akan digabungkan dan diperpanjang secara otomatis untuk periode berikutnya (efek bunga majemuk).

c. Pemberitahuan Perubahan Suku Bunga

Perpanjangan deposito dilakukan secara otomatis tanpa pemberitahuan khusus kepada Deposan. Namun, jika terjadi perubahan suku bunga, Bank NTT wajib menginformasikannya melalui media informasi di banking hall atau melalui situs web resmi di https://www.bpdntt.co.id/id

3. Perhitungan dan Pembayaran Bunga

Bunga deposito dihitung berdasarkan saldo harian dengan menggunakan rumus berikut:

Bunga = (Saldo Harian x Jumlah Hari x % Suku Bunga) / 360

Pembayaran bunga dilakukan setiap bulan pada tanggal yang sama dengan tanggal pembukaan deposito dan akan dikreditkan ke rekening tabungan Deposan yang terhubung.

Perlu diperhatikan bahwa tarif bunga dapat bervariasi. Untuk tarif khusus seperti Deposito Negoasiasi atau Deposito Breakable, informasi lebih lanjut dapat diakses di situs resmi web Bank NTT (www.bpdntt.co.id). Selain itu, saldo jaminan dan tingkat suku bunga yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh LPS.

4. Pencairan Deposito

Pencairan deposito memiliki aturan yang berbeda tergantung pada waktu dan kondisi pencairan.

a. Pencairan Saat Jatuh Tempo

Pencairan dapat dilakukan dengan mudah saat deposito telah mencapai tanggal jatuh temponya. Jika tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur, maka pencairan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa dikenakan denda atau penalti.

b. Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Break Deposito)

Bank NTT membedakan dua jenis pencairan sebelum jatuh tempo:

c. Deposito Biasa (Dikenakan Penalti)

Jika Deposan mencairkan deposito sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan dikenakan penalti. Rumus perhitungan penalti adalah sebagai berikut:

Penalti = (Sisa Waktu / Jangka Waktu) x Nominal Deposito x 1%

Contoh: Deposan menempatkan dana Rp 100.000.000 untuk jangka waktu 6 bulan (180 hari). Namun, deposito dicairkan setelah 4 bulan (120 hari), sehingga sisa waktunya adalah 2 bulan (60 hari). Maka, penalti yang dikenakan adalah: (60 hari / 180 hari) x Rp 100.000.000 x 1% = Rp 333.333,-.

d. Deposito Breakable (Tanpa Penalti)

Bank NTT menawarkan produk khusus Deposito Breakable yang dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa dikenakan penalti. Produk ini dapat diberikan kepada Deposan dari golongan Pemerintah Daerah, Badan Hukum/Korporasi, dan Perorangan. Namun, penerapan produk ini, termasuk nominal, suku bunga, dan jangka waktu, mengacu pada syarat dan ketentuan khusus yang berlaku.

e. Pencairan oleh Ahli Waris

Apabila Deposan meninggal dunia, pencairan deposito hanya dapat dilakukan oleh ahli waris yang sah. Ahli waris wajib menunjukkan dokumen-dokumen legal yang membuktikan statusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya, Surat Keterangan Waris).

5. Pemblokiran Deposito

Bank NTT berhak melakukan pemblokiran Deposito Berjangka apabila :

a. Terdapat indikasi tindak pidana terkait dengan rekening dan/atau indikasi perselisihan mengenai kepemilikan rekening atau kepengurusan dari pemilik rekening dan/atau indikasi kejadian menurut penilaian bank berpotensi merugikan pemilik rekenign maupun Bank

b. Adanya kewajiban yang harus dipenuhi nasabah kepada Bank

c. Bilyet Deposito yang dijadikan jaminan cash collateral dalam pinjaman pada Bank NTT

6. Pengelolaan Bilyet Deposito: Penanganan Kerusakan Dan Kehilangan

Bilyet Deposito adalah dokumen berharga. Berikut adalah prosedur yang harus diikuti jika terjadi masalah pada bilyet.

a. Bilyet Rusak:

Jika bilyet rusak karena kelalaian Deposan, bilyet tersebut harus dibawa ke Bank NTT. Jika kerusakan ringan dan informasi masih terbaca jelas, bilyet tidak perlu diganti. Namun, jika kerusakan parah, Deposan harus membuat surat permohonan penggantian, dan Bank NTT akan membuat berita acara pemusnahan bilyet lama.

b. Bilyet Hilang:

  • Hilang oleh Deposan: Deposan harus segera melapor ke Bank NTT dan dapat memilih untuk menerbitkan bilyet pengganti atau langsung melakukan pencairan (sesuai ketentuan yang berlaku).
  • Hilang oleh Bank NTT: Jika bilyet hilang di pihak bank, maka akan dilakukan penggantian dan dibuatkan berita acara kehilangan. 

c. Batasan Tanggung Jawab Bank NTT

Bank NTT tidak bertanggung jawab atas kerugian atau biaya yang diderita Deposan yang disebabkan oleh kelalaian, kegagalan, atau tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Deposan sendiri, kecuali karena kelalaian atau kesalahan oleh pihak bank.

Bank NTT Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia | Bank NTT merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan
Copyrights © 2025 Bank Nusa Tenggara Timur