• L
  • O
  • A
  • D
  • I
  • N
  • G
Tutup
Mau Cari Apa Hari ini
KSPAMS
BERTRANSAKSI DI BANK NTT = MEMBANGUN NTT

KREDIT SISTEM PELAYANAN AIR MINUM DAN SANITASI

Kredit Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KSPAMS) adalah kredit yang diberikan kepada perorangan, kelompok masyarakat/badan hukum dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses air bersih dan sanitasi yang layak dan aman di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

KETENTUAN KREDIT

  • Sasaran
    • Debitur Perorangan Atas Rekomendasi KPSPAMS / BPSPAMS / Komite Air / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) / BLUD / Perumda / PDAM / Bumdes / CV / PT / Yayasan / Tim Penggerak PKK / Wirausaha Sanitasi dan lain-lain yang mengelola sistem penyediaan air minum dan sanitasi yang sah dan telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank NTT;
    • Debitur Perorangan Tanpa Rekomendasi;
    • Kelompok Masyarakat atau Badan Usaha yang mengelola sistem penyediaan air minum dan sanitasi yang sah sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah/Kepala Desa/Lurah/Instansi terkait/dinotariilkan meliputi: KPSPAMS, BPSPAMS, Komite Air, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BLUD, Perumda, PDAM, Bumdes, Yayasan, Tim Penggerak PKK, Wirausaha Sanitasi;
    • CV dan PT yang mengelola sistem penyediaan air minum dan sanitasi yang sah;
    • Developer Perumahan;
    • Pengelola fasilitas umum dan sosial yang memiliki izin pengelolaan (tempat pariwisata, rumah ibadah, sekolah dan lainnya).
  • Tujuan Kredit

Tujuan penggunaan adalah untuk pembiayaan sarana dan prasana sistem penyediaan air minum dan sanitasi, dengan rincian sebagai berikut :

1. Kredit Modal Kerja

    • Digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional, meliputi:
    • Pembelian pompa air, genset, solar cells dan perlengkapan pendukung untuk operasional harian.
    • Pembelian bahan kimia pengolahan air (kaporit, tawas, dll)
    • Pemasangan dan Pembelian material SR baru;
    • Perbaikan/penggantian instalasi air lama (termasuk pipa bocor, pompa rusak, sambungan rusak atau sistem distribusi kecil, dll)
    • Operasional dan pemeliharaan SPAM (termasuk biaya listrik, BBM, gaji operator/teknisi/petugas lain dan biaya rutin)
    • Operasional dan pemeliharaan SPAM (termasuk biaya listrik, BBM, gaji operator/teknisi/petugas lain dan biaya rutin)
    • Pembiayaan modal kerja lainnya yang berhubungan dengan penyediaan air bersih dan sanitasi yang layak dan aman untuk diberikan fasilitas kredit.

2. Kredit Investasi

    • Membiayai pembangunan infrastruktur, pengadaan alat/sistem penyediaan air bersih dan sanitasi, meliputi :
    • Pembangunan sumur (sumur gali/sumur bor/sumur pompa) untuk kebutuhan pribadi/komunal.
    • Pembangunan bak penampung/tandon air/tower air untuk penyimpanan dan distribusi air.
    • Pemasangan dan Pembelian material SR baru;
    • Instalasi sistem filtrasi dan pengolahan air (termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
    • Pembangunan toilet sehat dan septic tank sesuai standar sanitasi
    • Pembangunan MCK komunal dan septic tank komunal.
    • Pembangunan sistem distribusi air berbasis komunal (jaringan pipa induk, sambungan rumah, meteran air)
    • Pembangunan tempat pengisian air tanki (termasuk fasilitas pengolahan dan pengisian)
    • Instalasi  irigasi mikro untuk pertanian  (sistem tetes, sprinkler)
    • Pembangunan tempat sampah dan pengolahan limbah padat.
    • Investasi teknologi pengolahan air limbah.
    • Konstruksi Infrastruktur lainnya yang berhubungan dengan air minum dan sanitasi yang layak dan aman di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  • Persyaratan

1. Perorangan

      • Persyratan Umum
        • Usia calon debitur/debitur minimum 21 tahun atau yang telah menikah maka diatur untuk pria 18 tahun dan wanita 17 tahun;
        • Usia maksimum 65 tahun pada saat penandatanganan Perjanjian Kredit atau 70 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
        • Calon debitur/debitur harus memiliki sumber penghasilan (gaji/hasil usaha, dan lain-lain) sebagai dasar penilaian kelayakan kredit, dibuktikan dengan:
        • Rekening koran gaji 3 (tiga) bulan terakhir bagi calon debitur/debitur yang pembayaran gaji melalui payroll Bank NTT atau yang bukan melalui payroll Bank NTT; atau
        • Slip gaji 3(tiga) bulan terakhir bagi calon debitur/debitur yang pembayaran gaji belum melalui payroll Bank NTT atau yang bukan melalui payroll Bank NTT; atau
        • Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan;
        • Mengisi Formulir Permohonan KSPAMS
        • Fotokopi KTP-el calon debitur/debitur (wajib menunjukkan aslinya);
        • Fotokopi KTP-el Suami/Istri calon debitur/debitur (jika sudah menikah)/Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan/ Desa (jika belum menikah) wajib menunjukkan aslinya;
        • Fotokopi Kartu Keluarga calon debitur/debitur (wajib menunjukkan aslinya).
        • Jika alamat pada KTP-el calon debitur/debitur tidak sesuai dengan alamat domisili, maka wajib melampirkan Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan;
        • Pas foto calon debitur/debitur dan suami/Istri (jika sudah menikah);
        • Pada saat pengajuan kredit tidak memiliki fasilitas NPL di Bank NTT maupun lembaga keuangan lainnya dibuktikan dengan SLIK.

2. Kelompok Masyarakat/Badan Usaha Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi

      • Persyaratan Umum
        • Kelompok Masyarakat/Badan Usaha Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi yang telah melakukan pengelolaan sistem penyediaan air minum dan sanitasi minimal 2 (dua) tahun dan dapat dikecualikan untuk Kelompok Masyarakat/Badan Usaha Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi baru yang telah berpengalaman 2 (dua) tahun mengelola sistem penyediaan air dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah yang mencantumkan lama usaha berjalan;
        • Memiliki Kantor/Tempat Usaha;
        • Wajib adanya Avalis (Pengurus Kelompok Masyarakat/Badan Usaha Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, pemilik tanah sumber air, masyarakat di wilayah SPAMS) untuk menjamin kredit dan hak istimewanya diikat secara Akta Notariil serta melepas hak istimewa;
        • Aset agunan yang diserahkan oleh Avalis wajib diikat sempurna secara Notariil;
        • Agunan bagi BUMD/BLUD/Perumda/PDAM adalah piutang iuran pelanggan yang diikat secara Notariil (Fiducia) dengan nilai Fiducia sebesar 125% dari kredit serta aset yang dimiliki dari hasil usaha atau milik pengurus dan Cash Collateral;
        • Sumber pengembalian utama iuran dari pelanggan;
        • Tidak memiliki tunggakan pada Bank dan Lembaga Keuangan lainnya dibuktikan dengan SLIK;
  • PLAFOND KREDIT

1. Perorangan

    • Kredit Tanpa Agunan:

Plafon kredit maksimum sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) baik terhadap debitur baru maupun debitur existing (top up).

    • Kredit Dengan Agunan:
    • Plafon kredit maksimum sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) baik terhadap debitur baru maupun debitur existing (top up)
    • Plafon Kredit Modal Kerja disesuaikan dengan kebutuhan modal kerja.
    • Plafon Kredit Investasi sebesar 100% dari RAB.
    • Kelompok Masyarakat/Badan Usaha Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (selain BUMD/Perumda/PDAM) dan Badan Usaha (CV/PT):
    • Plafon Kredit Modal Kerja mencakupi seluruh pembiayaan sarana dan prasarana sistem penyediaan air minum dan sanitasi.
    • Plafon Kredit Investasi sebesar 70% dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) sarana dan prasarana sistem penyediaan air minum dan sanitasi.
    • Plafon Kredit Modal Kerja dan Investasi maksimum sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

2. BUMD/Perumda/PDAM :

    • Plafon Kredit Modal Kerja mencakupi seluruh pembiayaan sarana dan prasarana sistem penyediaan air minum dan sanitasi.
    • Plafon Kredit Investasi sebesar 70% dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) sarana dan prasarana sistem penyediaan air minum dan sanitasi.
    • Plafon Kredit Modal Kerja dan Investasi maksimum sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
  • JANGKA WAKTU KREDIT

1. Perorangan

    • Kredit Tanpa Agunan
      • Maksimal 2 (dua) tahun baik terhadap debitur baru maupun existing (top up)
      • Untuk Perorangan Atas Rekomendasi, jangka waktu kredit disesuaikan dengan masa jabatan kepengurusan Kelompok Masyarakat/Badan Usaha Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi.
    • Kredit Dengan Agunan
      • Kredit Modal Kerja Jadwal pembayaran dan Investasi jangka waktu maksimal 10 tahun (120 bulan).

2. Kelompok Masyarakat/Badan Usaha Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi/BUMD/Perumda/PDAM:

      • Kredit Modal Kerja Jadwal pembayaran dan Investasi jangka waktu maksimal 5 tahun (60 bulan) termasuk grace periode 1 tahun (12 bulan).
      • Jangka waktu kredit disesuaikan dengan masa jabatan kepengurusan Kelompok Masyarakat/Badan Usaha Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi.

3. Badan Usaha (CV/PT):

      • Kredit Modal Kerja Jadwal pembayaran dan Investasi jangka waktu maksimal 10 tahun (120 bulan) termasuk grace periode 1 tahun (12 bulan).

 

Bank NTT Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia | Bank NTT merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan
Copyrights © 2025 Bank Nusa Tenggara Timur