• L
  • O
  • A
  • D
  • I
  • N
  • G
Tutup
Mau Cari Apa Hari ini
GIRO
BERTRANSAKSI DI BANK NTT = MEMBANGUN NTT

Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.

Penarikan menggunakan media lain harus berdasarkan kesepakatan antara  Bank dan Pemilik Rekening Giro.

Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Giro :

-          Fotocopy E-KTP pemilik rekening (perorangan/perusahaan/lembaga/instansi)

-          Akta notaries pendirian (perusahaan/lembaga/instansi)

-          NIB atau SITU & SIUP yang masih berlaku (perusahaan/ lembaga/ instansi)

-          Setoran awal minimal Rp.500,00,-(badan hukum pemerintah) danRp. 1.500.000,- (perorangan)

-          Biaya administrasi perbulanRp. 20.000,- (Giro Swasta).

Bank NTT Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia

Bank NTT merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimal nilai simpanan dijamin LPS per Nasabah bank adalah Rp.2 miliar.

Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses disini
Copyrights © 2025 Bank Nusa Tenggara Timur