• L
  • O
  • A
  • D
  • I
  • N
  • G
Tutup
Mau Cari Apa Hari ini
KREDIT KREASI
BERTRANSAKSI DI BANK NTT = MEMBANGUN NTT

1. Pengertian

    • Kredit Ekowisata, Agrowisata dan Industri Kreatif (Skim Kredit Kreasi) adalah kredit yang diberikan kepada kegiatan usaha berkelanjutan dalam pengembangan sektor Ekowisata, Agrowisata dan Industri Kreatif.

2. Sasaran

    • Sasaran kredit ini adalah kepada masyarakat atau pengusaha mikro kecil yang bergerak di sektor Ekowisata, Agrowisata dan Industri Kreatif, dengan rincian sebagai berikut:

3. Sektor Ekowisata

    • Pelaku Usaha pada daerah Ekowisata.
    • Sektor Agrowisata
    • Pelaku usaha dalam bentuk kegiatan pariwisata yang memanfaatkan lahan pertanian dan perkebunan sebagai objek wisata.
    • Jasa penyewaan alat transportasi ke tempat wisata seperti penyewaan sepeda dan motor.
    • Sektor Industri Kreatif
    • Pelaku Usaha Kriya Kerajinan Tangan.
    • Pelaku UMKM di bidang kuliner.
    • Pelaku Seni Pertunjukkan (sanggar).
    • Pelaku usaha di bidang fashion.
    • Pelaku Usaha di bidang fotografi.
    • Pelaku Usaha penginapan (homestay)
    • Pelaku Usaha di bidang desain.
    • Pelaku Usaha Seni Rupa.
    • Pelaku Usaha di bidang minuman tradisional.
    • Pelaku Usaha di bidang kesehatan, kosmetik dan kecantikan seperti jamu, madu, dll.

4. Persyaratan

    • Persyaratan Umum
    • Berada pada radius 3 (tiga) km dari lokasi wisata dalam 1 (satu) Desa/Kelurahan yang sama.
    • Memiliki pengalaman berusaha minimum 2 (dua) tahun dalam bidang yang sama.
    • Lokasi usaha dan tempat tinggal berada dalam wilayah yang sama (1 Desa/1 Kelurahan).
    • Tidak memiliki tunggakan di Lembaga Keuangan dibuktikan dengan SLIK.
    • Persyaratan Dokumen :
    • Fotocopy KTP Pemohon.
    • Fotocopy KTP Suami/Istri Pemohon (bagi yang sudah menikah)/Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan bagi yang belum menikah.
    • Fotocopy Kartu Keluarga, minimum keterangan dari RT setempat untuk yang berkeluarga.
    • Fotocopy Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir.
    • Surat Ijin Usaha sesuai bidang usaha atau Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Kepala Desa dengan mencantumkan lama usaha berjalan dan domisili tempat usaha. Minimal usaha telah berjalan minimal 2 (dua) tahun.
    • Fotocopy agunan tambahan.
    • NPWP untuk plafond > Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
    • Jenis Kredit
    • Kredit Modal Kerja.
    • Kredit Investasi.
    • Tujuan Penggunaan
    • Pembelian alat penunjang untuk pelaku usaha ekowisata (tabung oksigen, peralatan selam, tenda, dan lain-lain).
    • Pembelian sepeda dan kendaraan bermotor roda 2 (umur kendaraan maksimum 5 (lima) tahun) khusus untuk pelaku usaha penyewaan transportasi.
    • Pembelian bahan baku untuk kerajinan tangan (tenun ikat, cinderamata, aksesoris, pot bunga atau gerabah, produk olahan UMKM).
    • Pembiayaan bagi pedagang tenun ikat, cenderamata, aksesoris, pot bunga atau gerabah, produk olahan UMKM.
    • Pembelian pakaian adat, perlengkapan menari dan teater untuk jasa penyewaan bagi pelaku seni pertunjukan.
    • Pembelian mesin jahit, bahan baku menjahit, perlengkapan salon bagi Pelaku usaha dibidang fashion.
    • Pembelian perlengkapan alat fotografi seperti: kamera foto, alat cetak foto dan alat penunjang fotografi lainnya bagi pelaku Usaha di bidang fotografi.
    • Pembiayaan renovasi kamar atau penambahan kamar dengan pembiayaan sebesar 100% dari rencana anggaran biaya (RAB) bagi pelaku usaha penginapan (homestay). Untuk pembiayaan diatas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) menggunakan ketentuan kredit Komersil Umum.
    • Pembelian alat penunjang pembuatan desain dan kemasan produk UMKM bagi pelaku usaha dibidang desain.
    • Pembelian bahan baku dan peralatan untuk pembuatan seni patung, seni keramik, sablon, permainan anak-anak, lukisan dan anyaman bagi pelaku seni rupa.
    • Pembiayaan lainnya yang masih berhubungan dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

5. Plafond Kredit

    • Plafond Kredit minimum Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan maksimum Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). Untuk kredit investasi maksimum yang dapat dibiayai adalah 75% dari nilai objek yang dibiayai.

6. Jangka Waktu

    • Kredit Modal Kerja maksimal 24 (dua puluh empat) bulan.
    •  
    • Kredit Investasi maksimal 60 (enam puluh) bulan.

7. Suku Bunga

    • Suku bunga kredit Kreasi 9 %  

Catatan :

1. Skim Kredit Ekowisata,Agrowisata dan Industri Kreatif (KREASI) baru dijalankan untuk 5 (lima) Kantor  cabang sebagai Pilot Project yaitu : Maumere, Labuan Bajo, Waingapu, Rote Ndao dan Kalabahi

2. Keterangan lengkap Hubungi 5 (lima) Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu PT bank NTT.

3. Syarat, ketentuan kredit dan suku bunga kredit  sewaktu-waktu dapat berubah sesuai perubahan kebijakan Kredit

 

 

 

 

 

 

Bank NTT Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia

Bank NTT merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimal nilai simpanan dijamin LPS per Nasabah bank adalah Rp.2 miliar.

Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses disini
Copyrights © 2025 Bank Nusa Tenggara Timur