• L
  • O
  • A
  • D
  • I
  • N
  • G
Tutup
Mau Cari Apa Hari ini
KREDIT KREASI
BERTRANSAKSI DI BANK NTT = MEMBANGUN NTT

1. Pengertian

    • Kredit Ekowisata, Agrowisata dan Industri Kreatif (Skim Kredit Kreasi) adalah kredit yang diberikan kepada kegiatan usaha berkelanjutan dalam pengembangan sektor Ekowisata, Agrowisata dan Industri Kreatif.

2. Sasaran

    • Sasaran kredit ini adalah kepada masyarakat atau pengusaha mikro kecil yang bergerak di sektor Ekowisata, Agrowisata dan Industri Kreatif, dengan rincian sebagai berikut:

3. Sektor Ekowisata

    • Pelaku Usaha pada daerah Ekowisata.
    • Sektor Agrowisata
    • Pelaku usaha dalam bentuk kegiatan pariwisata yang memanfaatkan lahan pertanian dan perkebunan sebagai objek wisata.
    • Jasa penyewaan alat transportasi ke tempat wisata seperti penyewaan sepeda dan motor.
    • Sektor Industri Kreatif
    • Pelaku Usaha Kriya Kerajinan Tangan.
    • Pelaku UMKM di bidang kuliner.
    • Pelaku Seni Pertunjukkan (sanggar).
    • Pelaku usaha di bidang fashion.
    • Pelaku Usaha di bidang fotografi.
    • Pelaku Usaha penginapan (homestay)
    • Pelaku Usaha di bidang desain.
    • Pelaku Usaha Seni Rupa.
    • Pelaku Usaha di bidang minuman tradisional.
    • Pelaku Usaha di bidang kesehatan, kosmetik dan kecantikan seperti jamu, madu, dll.

4. Persyaratan

    • Persyaratan Umum
    • Berada pada radius 3 (tiga) km dari lokasi wisata dalam 1 (satu) Desa/Kelurahan yang sama.
    • Memiliki pengalaman berusaha minimum 2 (dua) tahun dalam bidang yang sama.
    • Lokasi usaha dan tempat tinggal berada dalam wilayah yang sama (1 Desa/1 Kelurahan).
    • Tidak memiliki tunggakan di Lembaga Keuangan dibuktikan dengan SLIK.
    • Persyaratan Dokumen :
    • Fotocopy KTP Pemohon.
    • Fotocopy KTP Suami/Istri Pemohon (bagi yang sudah menikah)/Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan bagi yang belum menikah.
    • Fotocopy Kartu Keluarga, minimum keterangan dari RT setempat untuk yang berkeluarga.
    • Fotocopy Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir.
    • Surat Ijin Usaha sesuai bidang usaha atau Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Kepala Desa dengan mencantumkan lama usaha berjalan dan domisili tempat usaha. Minimal usaha telah berjalan minimal 2 (dua) tahun.
    • Fotocopy agunan tambahan.
    • NPWP untuk plafond > Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
    • Jenis Kredit
    • Kredit Modal Kerja.
    • Kredit Investasi.
    • Tujuan Penggunaan
    • Pembelian alat penunjang untuk pelaku usaha ekowisata (tabung oksigen, peralatan selam, tenda, dan lain-lain).
    • Pembelian sepeda dan kendaraan bermotor roda 2 (umur kendaraan maksimum 5 (lima) tahun) khusus untuk pelaku usaha penyewaan transportasi.
    • Pembelian bahan baku untuk kerajinan tangan (tenun ikat, cinderamata, aksesoris, pot bunga atau gerabah, produk olahan UMKM).
    • Pembiayaan bagi pedagang tenun ikat, cenderamata, aksesoris, pot bunga atau gerabah, produk olahan UMKM.
    • Pembelian pakaian adat, perlengkapan menari dan teater untuk jasa penyewaan bagi pelaku seni pertunjukan.
    • Pembelian mesin jahit, bahan baku menjahit, perlengkapan salon bagi Pelaku usaha dibidang fashion.
    • Pembelian perlengkapan alat fotografi seperti: kamera foto, alat cetak foto dan alat penunjang fotografi lainnya bagi pelaku Usaha di bidang fotografi.
    • Pembiayaan renovasi kamar atau penambahan kamar dengan pembiayaan sebesar 100% dari rencana anggaran biaya (RAB) bagi pelaku usaha penginapan (homestay). Untuk pembiayaan diatas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) menggunakan ketentuan kredit Komersil Umum.
    • Pembelian alat penunjang pembuatan desain dan kemasan produk UMKM bagi pelaku usaha dibidang desain.
    • Pembelian bahan baku dan peralatan untuk pembuatan seni patung, seni keramik, sablon, permainan anak-anak, lukisan dan anyaman bagi pelaku seni rupa.
    • Pembiayaan lainnya yang masih berhubungan dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

5. Plafond Kredit

    • Plafond Kredit minimum Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan maksimum Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). Untuk kredit investasi maksimum yang dapat dibiayai adalah 75% dari nilai objek yang dibiayai.

6. Jangka Waktu

    • Kredit Modal Kerja maksimal 24 (dua puluh empat) bulan.
    •  
    • Kredit Investasi maksimal 60 (enam puluh) bulan.

7. Suku Bunga

    • Suku bunga kredit Kreasi 9 %  

Catatan :

1. Skim Kredit Ekowisata,Agrowisata dan Industri Kreatif (KREASI) baru dijalankan untuk 5 (lima) Kantor  cabang sebagai Pilot Project yaitu : Maumere, Labuan Bajo, Waingapu, Rote Ndao dan Kalabahi

2. Keterangan lengkap Hubungi 5 (lima) Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu PT bank NTT.

3. Syarat, ketentuan kredit dan suku bunga kredit  sewaktu-waktu dapat berubah sesuai perubahan kebijakan Kredit

 

 

 

 

 

 

Bank NTT Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia | Bank NTT merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan
Copyrights © 2025 Bank Nusa Tenggara Timur