LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. LAPS SJK dibentuk berdasarkan POJK No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. dengan tujuan untuk memberikan perlindungan konsumen melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang cepat, adil, dan efektif.
LAPS Menyediakan Layanan:
MEDIASI: Penyelesaian sengketa dengan melalui proses perundingan antara para pihak dengan bantuan mediator LAPS SJK untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak
ARBITRASE: Penyelesaian sengketa perdata yang diselesaikan berdasarkan Perjanjian Arbitrase tertulis antar para pihak dibantu oleh arbiter LAPS SJK
PENDAPAT MENGIKAT: Layanan penyelesaian atas beda pendapat antara pihak mengenai perjanjian melalui pemberian pendapat mengikat oleh LAPS SJK
Info lebih lanjut tentang penyelesaian sengketa layanan LAPS SJK dapat menghubungi Call Center Bank NTT 14013 & 08113814013.
Kontak LAPS SJK:
Alamat: Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta 12950
Website: www.lapssjk.id
Email: info@lapssjk.id
Telepon: 021-2527700