• L
  • O
  • A
  • D
  • I
  • N
  • G
Tutup
Mau Cari Apa Hari ini
LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (LAPS)
BERTRANSAKSI DI BANK NTT = MEMBANGUN NTT

LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. LAPS SJK dibentuk berdasarkan POJK No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. dengan tujuan untuk memberikan perlindungan konsumen melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang cepat, adil, dan efektif.

LAPS Menyediakan Layanan:

MEDIASI: Penyelesaian sengketa dengan melalui proses perundingan antara para pihak dengan bantuan mediator LAPS SJK untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak

ARBITRASE: Penyelesaian sengketa perdata yang diselesaikan berdasarkan Perjanjian Arbitrase tertulis antar para pihak dibantu oleh arbiter LAPS SJK

PENDAPAT MENGIKAT: Layanan penyelesaian atas beda pendapat antara pihak mengenai perjanjian melalui pemberian pendapat mengikat oleh LAPS SJK

 

Info lebih lanjut tentang penyelesaian sengketa layanan LAPS SJK dapat menghubungi Call Center Bank NTT 14013 & 08113814013.


Kontak LAPS SJK:

Alamat: Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta 12950

Website: www.lapssjk.id

Email: info@lapssjk.id

Telepon: 021-2527700

Bank NTT Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia | Bank NTT merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan
Copyrights © 2025 Bank Nusa Tenggara Timur