Pemerintah Kabupaten Rote Ndao resmi menggandeng Bank NTT dalam pengelolaan pembayaran pajak dan retribusi daerah. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Selasa (10/2/2026), sebagai bagian dari upaya mendorong digitalisasi layanan publik sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. PKS tersebut ditandatangani oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, dan Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus. Melalui kesepakatan ini, seluruh proses pembayaran pajak dan retribusi daerah akan dilakukan melalui sistem perbankan Bank NTT yang terintegrasi secara digital. Bupati Paulus Henuk menegaskan, langkah ini merupakan strategi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut dia, sistem pembayaran non-tunai melalui perbankan akan menciptakan proses yang lebih tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam mendukung digitalisasi layanan publik dan optimalisasi pendapatan asli daerah. Pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan inovasi pelayanan yang semakin memudahkan masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan transparan,” ujar Paulus Henuk.
Baca Selengkapnya