• L
  • O
  • A
  • D
  • I
  • N
  • G

Berita > KOMISARIS & DIREKSI BANK NTT, MENANDATANGANI KOMITMEN TERKAIT SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN ISO 37001:2016 PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR

KOMISARIS & DIREKSI BANK NTT, MENANDATANGANI KOMITMEN TERKAIT SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN ISO 37001:2016 PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR

Momen bersejarah ini disaksikan langsung oleh Kepala OJK Provinsi NTT, pada Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Bank NTT di Hotel Aston, 8 Juni 2022 kemarin.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang tertuang dalam ISO 37001:2016 adalah serangkaian standar untuk membantu organisasi/perusahaan baik sektor publik, swasta dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.  Standar ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada organisasi/perusahaan bahwa sistem anti penyuapan yang diterapkan telah mencakup prosedur yang memadai terhadap suap, pungli dan gratifikasi. Standar yang merupakan sertifikasi internasional terhadap sistem anti penyuapan ini diadopsi dan diterjemahkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai SNI ISO 37001:2016.

ISO 37001 mendefinisikan “penyuapan” sebagai tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apa pun (berupa keuangan atau non-keuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut. Kesesuaian dengan standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi, tetapi standar ini dapat membantu organisasi/perusahaan menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan.

Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan salah satu bentuk komitmen PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dalam pelaksanaan Pelayanan Nasabah dengan motto Melayani Lebih sungguh yang mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penyuapan di lingkungan dan kegiatan bisnisnya melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang terus menerus ditingkatkan sehingga pelayanan Nasabah yang disediakan menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.

Proses pendampingan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan telah dilakukan dari tanggal 5 April 2022 sampai dengan tangal 5 Juli 2022 didampingi oleh PT Gama Management Consulting  dan penandatanganan Kick Off Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016

Komitmen bersama Dewan Komisaris dan Direksi tentang Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ditandatangani Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur disaksikan olek OJK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selain Komitmen Bersama, Direksi telah menetapkan Kebijakan dan Sasaran Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 untuk diterapkan di seluruh lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Anda suka berita ini ?
Bagikan post ini:

Hubungi Kami

Terhubung dengan Kami

Terima Kasih telah Menghubungi Kami! Tim kami akan menghubungi Anda secepatnya melalui Alamat email Anda.

Produk & Layanan Bank NTT

Daftar Produk & Layanan Bank NTT