• L
  • O
  • A
  • D
  • I
  • N
  • G
Tutup
Mau Cari Apa Hari ini
Lima Fraksi DPRD Sumba Tengah Sepakat Setujui Ranperda Penyertaan Modal ke Bank NTT
26 October 2026 13:34
0
0
7

Lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur, menyatakan sepakat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT. Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna VII DPRD Kabupaten Sumba Tengah dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar rancangan peraturan daerah tersebut, Senin (5/10/2026). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumba Tengah Arpud U. R. Mangalema dan dihadiri Bupati Sumba Tengah Paulus S. K. Limu bersama Wakil Bupati Martinus Umbu Djoka. Hadir pula Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, serta pimpinan Bank NTT Cabang Waibakul. Pemandangan umum disampaikan secara bergiliran oleh Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Fraksi NasDem, Fraksi Perjuangan Rakyat, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, dan Fraksi Indonesia Berkarya. Kelima fraksi pada prinsipnya memberikan persetujuan terhadap Ranperda perubahan penyertaan modal tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Selengkapnya

Anda suka berita ini ?
Berita Terkait
Kumpulan Berita Terkait
Bank NTT Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia

Bank NTT merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimal nilai simpanan dijamin LPS per Nasabah bank adalah Rp.2 miliar.

Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses disini
Copyrights © 2025 Bank Nusa Tenggara Timur